Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Gunungkidul Berharap Pemerintah Kaji Ulang Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Kompas.com - 23/07/2021, 15:59 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, tetapi hanya untuk pekerja dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya Kabupaten Gunungkidul yang menerapkan PPKM level 3 sehingga kemungkinan tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, sudah mendapat pertanyaan dari beberapa anggota terkait rencana pemerintah tersebut.

"Tadi pagi saya ditelepon beberapa pekerja menanyakan rencana pemerintah memberikan subsidi gaji itu. Mereka sudah berharap untuk mendapatkan subsidi itu, karena kondisi saat ini memang cukup berat," kata Budiyono saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Para Pekerja di Medan Akan Dapat Subsidi Gaji, Segini Besarannya

Budiyono menjelaskan, dari 2.000 pekerja anggota SPSI, masih banyak yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul adalah Rp 1,7 juta.

"Bahkan masih banyak yang di bawah UMK, seperti sektor pertokoan kecil, dan jasa lainnya," ucap Budiyono.

Untuk itu, Budiyono berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan itu agar semua pekerja bisa mendapatkan subisdi gaji.

Apalagi Gunungkidul yang sebagian pekerjanya di sektor pariwisata.

"Kami berharap pemerintah pusat bisa memberikan subsidi kepada pekerja di Gunungkidul. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan di level 4," ucap Budiyono.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Ditemukan di Gunungkidul, Dinkes Minta Warga Disiplin Prokes 5M

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM level 4.

Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah itu.

Hanya pekerja bergajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com