Salin Artikel

Buruh di Gunungkidul Berharap Pemerintah Kaji Ulang Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya Kabupaten Gunungkidul yang menerapkan PPKM level 3 sehingga kemungkinan tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, sudah mendapat pertanyaan dari beberapa anggota terkait rencana pemerintah tersebut.

"Tadi pagi saya ditelepon beberapa pekerja menanyakan rencana pemerintah memberikan subsidi gaji itu. Mereka sudah berharap untuk mendapatkan subsidi itu, karena kondisi saat ini memang cukup berat," kata Budiyono saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Budiyono menjelaskan, dari 2.000 pekerja anggota SPSI, masih banyak yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul adalah Rp 1,7 juta.

"Bahkan masih banyak yang di bawah UMK, seperti sektor pertokoan kecil, dan jasa lainnya," ucap Budiyono.

Untuk itu, Budiyono berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan itu agar semua pekerja bisa mendapatkan subisdi gaji.

Apalagi Gunungkidul yang sebagian pekerjanya di sektor pariwisata.

"Kami berharap pemerintah pusat bisa memberikan subsidi kepada pekerja di Gunungkidul. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan di level 4," ucap Budiyono.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM level 4.


Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah itu.

Hanya pekerja bergajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/155907278/buruh-di-gunungkidul-berharap-pemerintah-kaji-ulang-kriteria-penerima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke