"Aturan baru ini lebih ketat. Yakni larangan untuk mengadakan resepsi. Padahal saat itu undangan juga sudah tersebar. Kami juga sudah melunasi dan memberesi kewajiban kepada vendor," ungkapnya.
Hampers katering tersebut dibagikan kepada pengguna jalan di Jalan Diponegoro, Jalan Moh. Yamin, dan di area Lapangan Pancasila Salatiga.
"Katering sudah dipesan dan dibayar, tentu tidak mungkin dibatalkan. Kami berpikir ini harus bermanfaat, jadi kami memilih membagikan kepada orang lain," jelas Dinar.
Baca juga: Batal Resepsi, Pasangan Ini Bagikan Hampers ke Pengguna Jalan
AF (20), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan mengucapkan ijab kabul di rumah isolasi Wisma Atlet Pacitan pada Kamis (23/7/2020.
AF terpaksa hari menjalani isolasi karena ia terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa hari sebelum akad nikah digelar.
Prosesi akad nikah di rumah karantina Covid-19, Wisma Atlet Pacitan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat tanpa dihadiri keluarga.
Sedangkan resepsi yang rencananya digelar rumah pengantin perempuan, MRA batal digelar.
Usai akad nikah, pasangan pengantin tersebut harus rela terpisah. AF melanjutkan isolasi dan MRA kembali ke rumah.
Meski belum bisa bertemu dengan suaminya yang masih dikarantina, MRA tetap bersyukur karena akad nikah telah berlangsung dengan lancar.
"Saya merasa senang karena kini sudah sah sebagai suami istri, meski kami belum bisa bersatu,” terang MRA di rumahnya, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Akad Nikah di Tempat Isolasi Covid-19, Pesta Pernikahan di Rumah Mempelai Wanita Gagal Digelar
Bebeda dengan pernikahan lainnya, Sugiyanto duduk di depan pintu di teras rumah. Sementara penghulu dan pengantin perempuan serta wali duduk di luar teras, berjarak 4 meter dari Sugiyanto.
Penghulu KUA Nanggulan, Marjuki mengatakan Sugiyanto dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen sehari menjelang tanggal akad nikah.
Ia pun harus menjalani isolasi dengan status orang tanpa gejala (OTG). Prosesi pernikahan berjalan dengan lancar dan memakan waktu kurang dari 20 menit.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter. Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah tapi masih di dalam teras. Sementara saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.
Baca juga: Pengantin Pria Positif Covid-19, Akad Nikah Digelar di Teras, Jarak dengan Penghulu 4 Meter