KOMPAS.com - KUA Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap memberikan pelayanan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan prosesi akad nikah.
Pada Minggu (18/7/2021), KUA tersebut menikahkan sepasang kekasih, yakni Sugiyanto, warga Tuban, Jawa Timur; dan Ngatini, warga Nanggulan, Kulon Progo.
Saat itu kondisi calon pengantin pria dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Penghulu KUA Nanggulan, Marjuki, bercerita calon pengantin pria diketahui positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen sehari menjelang tanggal akad nikahnya.
Sebab, swab antigen digunakan sebagai syarat pernikahan di masa PPKM darurat.
Baca juga: Direktur RS Ini Tantang Orang yang Tak Percaya Covid-19 Magang di IGD dan Ruang Jenazah
Sehingga, setelah mengetahui pengantin prianya positif, ia kemudian melakukan pengecekan ke rumah, kondisi calon pengantin dan keluarganya untuk memastikan apakah memungkinkan atau tidak apabila tetap dilakukan prosesi akad nikah sesuai permintaan calon pengantin.
"Saat itu saya langsung karuhkan kondisi rumah dan calon pengantin serta keluarganya ternyata memungkinkan akad nikah dilangsungkan Minggu (18/7/2021)," kata Marjuki, Selasa (20/7/2021), seperti ditulis Tribun Jogja.
Dengan demikian, KUA Nanggulan membuat skenario agar acara akad nikah tetap berjalan dan aman dari penyebaran Covid-19 dan dikoordinasikan dengan satuan tugas (satgas) desa setempat.
Pelaksanaan akad nikah keesokan harinya berjalan sebagaimana mestinya, tetapi kurang dari 20 menit.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter. Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah tapi masih di dalam teras. Sementara saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.
Adapun prosesi akad nikah saat itu hanya dihadiri oleh enam orang meliputi calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali dan dua orang saksi saja.
Selain itu, penandatanganan dokumen nikah juga dilakukan setelah pengantin pria selesai isolasi mandiri (isoman).
Namun, tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan karena mereka segera pulang ke asalnya masing-masing.
"Itu juga saya masih jaga protokol kesehatan (prokes), setelah tanda tangan pulpen dan kertas yang ditandatangani saya semprot pakai hand sanitizer. Meski mereka tidak positif Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Tujuh Formasi CPNS Salatiga, Termasuk Pemulasaraan Jenazah Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang
Sementara itu, pengantin mempelai pria, Sugiyanto, saat dihubungi mengaku sempat tidak percaya tetap bisa melangsungkan prosesi sakralnya.
"Kemarin sempat kepikiran acara akad nikahnya batal. Padahal, acaranya sudah dirancang sejak lama. Tapi bagaimana lagi kondisinya seperti ini," kata dia.
Namun demikian, Sugiyanto merasa lega sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dan dalam kondisi dirinya juga terkonfirmasi virus tersebut. Acara berjalan lancar dan aman.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Penghulu KUA Nanggulan Kulonprogo Nikahkan Pengantin Pria Terkonfirmasi Covid-19,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.