PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan menetapkan FY, mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2019.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, FY juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka FY dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun 2019,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudi Astanto saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Sinyal Indonesia Akhirnya Berjaya di Perbatasan Timor Leste
Rudy menegaskan, penahanan terhadap tersangka FY dilakukan setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan pada Rabu (21/7/2021).
Dalam audit yang dilakykan Inspektorat Kabupaten Sanggau, perkara tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 396 juta.
“Penyidikan dan penahanan terhadap tersangka FY didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk,” ucap Rudi.
Diberitakan, bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bangunan badan usaha milik desa (Bumdes) di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), disegel kejaksaan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Covid-19 Mamberamo Raya, Kapolda Papua: Akan Ada Tersangka Lain
Sebagaimana diketahui, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu daerah di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau di Entikong, Rudi Astanto mengatakan, perkara tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak.