www.kompas.com
Kejaksaan menetapkan FY, mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2019. Selain ditetapkan sebagai tersangka, FY juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+