KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil membongkar komplotan penimbun obat Covid-19.
Dilansir dari Antara, Setidaknya ada lima orang telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari penyelidikan sementara, obat-obatan tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu mencapai Rp 10 juta.
Baca juga: Daripada Tidak Berfungsi, Lebih Baik Hotel Jadi Tempat Isoman
Berikut ini faktanya:
Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, obat-obatan yang diedarkan para pelaku adalah ilegal alias tanpa izin edar.
"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Polda Jabar Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Obat Covid-19 Dijual Seharga Rp 10 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda Jabar
Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Diduga kuat, kelima pelaku terkait jaringan penimbun obat-obatan di wilayah Bandung dan Bogor.
Baca juga: Cerita Relawan Tabung Oksigen, Beri Bantuan Gratis hingga Sempat Disangka Penimbun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.