Salin Artikel

Fakta Penangkapan Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Avigan Dijual Rp 10 Juta

KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil membongkar komplotan penimbun obat Covid-19.

Dilansir dari Antara, Setidaknya ada lima orang telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dari penyelidikan sementara, obat-obatan tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu mencapai Rp 10 juta.

Berikut ini faktanya:

1. Tanpa izin edar

Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, obat-obatan yang diedarkan para pelaku adalah ilegal alias tanpa izin edar.

"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Polda Jabar Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Diduga kuat, kelima pelaku terkait jaringan penimbun obat-obatan di wilayah Bandung dan Bogor.


Menurut Arif, para pelaku menggunakan sederet modus, antara lain sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

Salah satu obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun, kata Arif, dijual sangat mahal.

Arif menyebutkan, obat Avigan 200 mg yang biasanya seharga Rp 2,6 juta, oleh pelaku dijual dengan harga hingga Rp 10 juta oleh para pelaku.

3. Barang bukti

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti itu berupa obat-obatan antara lain 104 tablet Avigan; 300 butir tablet Favikal; 7 boks berisi 70 tablet Oseltamivir; 1 boks Avigan; dan 5 boks Avigan.

Obat-obat itu diduga dijual di Bandung, lalu para pelaku menjualnya lagi di Bogor.

"Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.

4. Ancaman hukuman

Polisi menjerat anggota komplotan itu dengan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/153423878/fakta-penangkapan-komplotan-penimbun-obat-covid-19-di-jabar-avigan-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke