JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan obat di Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua.
Nilai kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Baca juga: Kota Jayapura Kekurangan 200 Tabung Oksigen Per Hari
"Dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Pembelian tanpa prosedur lelang, itu membahayakan kesehatan orang," ujar Kepala Kejati Papua Nicolaus Kondomo melalui keterangan pers virtual usai perayaan HUT Kejaksaan ke-61, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak.
"Enam orang sudah diperiksa dari Balai POM, inspektorat, KPA," kata dia.
Mengenai penetapan tersangka, Nicolaus belum dapat memastikannya.
Baca juga: Buntut Video Anggota DPRD Malaka Berjoget di Kantor, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Alex Sinuraya menyebut, sumber anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua.
"Itu total dana hibahnya Rp 20 miliar, dugaan kerugian negara Rp 5 miliar," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.