MATARAM, KOMPAS.com- Subdit lV Direskrimum Polda NTB mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan negara tujuan Timur Tengah.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni LS (48) warga Lombok Timur. Dia merupakan sponsor dari salah satu jasa pengirim TKI.
Baca juga: Cerita Hasanah, PMI yang Lahirkan Bayi Saat Karantina di Asrama Haji, Persalinan Gunakan Kain Ihram
Kronologi
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kronologi kejadian bermula ketika seorang tersangka berinisial F merekrut korban berinisial PPD dan memperkenalkannya pada tersangka LS.
Usai diperkenalkan pada LS, korban bersedia dikirimkan ke Timur Tengah.
Korban juga mengetahui bahwa tersangka akan memalsukan identitasnya.
"Tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS. Kemudian, tersangka LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga di mana tanggal lahir korban diubah yang semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998," kata Artanto dalam jumpa pers di Polda NTB, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
Alamat juga diubah
Selain mengubah tanggal lahir korban menjadi lebih tua agar dapat memenuhi syarat pembuatan KTP, tersangka juga mengubah alamat korban.
Korban yang semula beralamat di Lombok Barat diganti menjadi menjadi Lombok Timur.
"Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," kata Artanto.
Baca juga: Terpapar Covid-19 dan Tetap Rawat Pasien secara Virtual, Dokter Victor: Demi Kemanusiaan