Menurut Arif, para pelaku menggunakan sederet modus, antara lain sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.
Salah satu obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun, kata Arif, dijual sangat mahal.
Arif menyebutkan, obat Avigan 200 mg yang biasanya seharga Rp 2,6 juta, oleh pelaku dijual dengan harga hingga Rp 10 juta oleh para pelaku.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti itu berupa obat-obatan antara lain 104 tablet Avigan; 300 butir tablet Favikal; 7 boks berisi 70 tablet Oseltamivir; 1 boks Avigan; dan 5 boks Avigan.
Obat-obat itu diduga dijual di Bandung, lalu para pelaku menjualnya lagi di Bogor.
"Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.
Baca juga: Polda Jabar Tebar Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik Kota Bandung
Polisi menjerat anggota komplotan itu dengan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.