KOMPAS.com - Kementerian BUMN kembali mengubah aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan per 8 April 2021 lalu melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan yang diubah terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN. Dalam peraturan baru, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.
PT Timah Tbk sebagai salah satu BUMN menyambut positif perubahan aturan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
Perusahaan menilai perubahan kebijakan ini mendorong BUMN ke pencapaian tanggungjawab sosial yang bersifat program kemitraan dan pencapaian dampak berkelanjutan.
Baca juga: Emiten Timah Kucurkan Rp 19,12 Miliar untuk Dongkrak UMKM
Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah dalam seminar bertajuk bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL beberapa waktu lalu mengatakan, program TJSL merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.
Perusahaan menerjemahkan 17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam empat pilar, yakni sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola.
“Kami harus bisa menerjemahkan (aturan baru TJSL) menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," kata Abdullah, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
"PT Timah sebagai perusahaan tambang (dampak berkelanjutan), pada saat eksplorasi membangun tempat baru, kemudian membuat peradaban baru, dan kemudian memberikan manfaat bagi lingkungan,” lanjut Abdullah.
Baca juga: Penyandang Disabilitas dan Warga Binaan Perempuan di Babel Produksi Ribuan Masker Gratis
Dorong UMKM Bangka Belitung sebagai mitra
Saat ini PT Timah membina mitra UMKM unggulan yang dampaknya berkelanjutan bagi masyarakat.
UMKM binaan PT Timah adalah UMKM yang mengangkat kearifan lokal, misalnya UMKM minuman khas Bangka sirup jeruk kunci, madu Pelalawan, kopi Petaling.
Ada juga UMKM bidang fesyen seperti Kain batik cual khas Bangka, batik Simpor khas Belitung.
UMKM bidang kerajinan misal kerajinan tenun, minyak serai, peci resam, serta UMKM bidang pengolahan timah yakni UMKM pengolah pewter.
Baca juga: Viral, Video 2 Anggota DPRD Labusel Berkelahi dan Saling Memaki Saat Rapat Bahas CSR
Sebelumnya, PT Timah mengucurkan anggaran Rp 19,12 miliar untuk pengembangan UMKM selama 2020, yang termaktub dalam program kemitraan CSR (tanggungjawab sosial) perusahaan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi UMKM, dalam bentuk pinjaman lunak dengan bunga sangat rendah.
"Kami sebagai perusahaan pertambangan selalu mengedepankan ketaatan terhadap regulasi, salah satunya adalah aturan-aturan yang mewajibkan untuk menjalankan PKBL dan CSR dengan baik. Sehingga dapat membantu ekonomi kerakyatan," ujar Wibisono di Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).
Pinjaman lunak itu diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan usaha penerima bantuan. Selain itu pelaksanaan ini juga dapat meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri.
"Melalui CSR ini perusahaan dapat menjembatani kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Wibisono.