PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap proyek pengerjaan jalan pada 2019, Juarsah yang merupakan Bupati Muara Enim nonaktif, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang, Rabu (21/7/2021).
Pantauan di lapangan, Juarsah tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK.
Saat turun dari mobil, tangan Juarsah terlihat diborgol. Ia pun menolak berkomentar banyak ketika dicecar wartawan terkait kasus yang menimpa dirinya.
Baca juga: Eks Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 2,5 M untuk Biayai Istri Maju Caleg
"Jangan dekat-dekat Covid," kata Juarsah sembari masuk ke dalam rutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, Juarsah sebelumnya ditahan di rutan KPK Jakarta.
Namun, terdakwa Juarsah meminta agar penahanannya dipindah ke Palembang untuk mengikuti persidangan.
Baca juga: Buntut Demo Penolakan PPKM, Sejumlah Pemuda Diamankan Bawa Bom Molotov, 3 di Antaranya Reaktif
"Karena permohonan terdakwa dikabulkan hakim, penahanannya kita pindah," ujarnya.
Menurut Januar, meski tersangka dipindah ke Palembang, proses persidangan tetap berlangsung virtual.
"Tetap (terdakwa) dalam rutan, karena virtual seperti sidang perdana kemarin," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.