Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 2,5 M untuk Biayai Istri Maju Caleg

Kompas.com - 08/07/2021, 16:58 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Juarsah dengan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Bupati Muara Enim definitif itu diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.

Uang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor Palembang, Eks Bupati Muara Enim Juarsah Segera Disidang

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap kepada terdakwa Juarsah oleh Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) selaku kontraktor.

Pada 7 Januari 2019, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar, mendapatkan perintah dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa.

"Wabup-lah buntu (Wabup sudah tidak ada uang), tolong kau carikan, Fin. Kemudian Elfin menemui saksi Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa, yakni Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," kata Rikhi dalam dakwaannya.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Setelah itu, uang Rp 1 miliar dibawa oleh Elfin ke tempat kediaman pribadi Juarsah di Jalan Seitalo Nomor 79 IIA Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Pada bulan Februari, Juarsah kembali menerima fee Rp 300 juta dan April Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya.

Di awal Juli 2019, Juarsah kembali menerima uang Rp 300 juta. Kemudian, pada awal Agustus menerima 2019 kembali menerima uang Rp 700 juta dengan alasan untuk kepentingan lebaran.

"Terdakwa juga menerima satu handphone jenis iPhone XS yang diberikan oleh saksi Iwan Rotari. Jatah uang suap terdakwa itu Rp 3 miliar, namun baru ia terima Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Usai menyampaikan dakwaannya, ketua majelis hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Koruspi Bupati Muara Enim Juarsah, Terseret Kasus Dugaan Suap, Baru 1,5 Bulan Menjabat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com