PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap proyek pengerjaan jalan pada 2019, Juarsah yang merupakan Bupati Muara Enim nonaktif, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang, Rabu (21/7/2021).
Pantauan di lapangan, Juarsah tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK.
Saat turun dari mobil, tangan Juarsah terlihat diborgol. Ia pun menolak berkomentar banyak ketika dicecar wartawan terkait kasus yang menimpa dirinya.
Baca juga: Eks Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 2,5 M untuk Biayai Istri Maju Caleg
"Jangan dekat-dekat Covid," kata Juarsah sembari masuk ke dalam rutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, Juarsah sebelumnya ditahan di rutan KPK Jakarta.
Namun, terdakwa Juarsah meminta agar penahanannya dipindah ke Palembang untuk mengikuti persidangan.
Baca juga: Buntut Demo Penolakan PPKM, Sejumlah Pemuda Diamankan Bawa Bom Molotov, 3 di Antaranya Reaktif
"Karena permohonan terdakwa dikabulkan hakim, penahanannya kita pindah," ujarnya.
Menurut Januar, meski tersangka dipindah ke Palembang, proses persidangan tetap berlangsung virtual.
"Tetap (terdakwa) dalam rutan, karena virtual seperti sidang perdana kemarin," ungkapnya.
Sidang kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (8/7/2021) lalu.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Juarsah dengan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Pasang Bendera Putih di Gerobak, Pedagang: Biar Pemerintah Tahu, Kita Sudah Babak Belur
Bupati Muara Enim definitif itu diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.
Uang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.