PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Pontianak resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, penerapan PPKM Level 4 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
"Jadi PPKM ini diperpanjang 5 hari atau sampai hari Minggu ini," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kota Pontianak Masih di Zona Merah Covid-19, Gubernur Kalbar Minta Maaf
Menurut Edi, pada hari ini, penyekatan ruas jalan di sejumlah titik selama PPKM Darurat kemarin akan mulai dibuka.
Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan tetap diawasi oleh petugas.
"Kuncinya tidak terjadi kerumunan. Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi," ungkap Edi.
Edi mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Klaim 80 Persen Warganya Patuh PPKM Darurat
Dari hasil pertemuan tersebut, intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.
Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri (isoman).
Sedangkan untuk warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala diminta segera berobat ke faskes terdekat.
"Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas," imbuh Edi.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat.
Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.
Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.
Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.