Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 2,5 M untuk Biayai Istri Maju Caleg

Kompas.com - 08/07/2021, 16:58 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Juarsah dengan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Bupati Muara Enim definitif itu diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.

Uang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor Palembang, Eks Bupati Muara Enim Juarsah Segera Disidang

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap kepada terdakwa Juarsah oleh Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) selaku kontraktor.

Pada 7 Januari 2019, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar, mendapatkan perintah dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa.

"Wabup-lah buntu (Wabup sudah tidak ada uang), tolong kau carikan, Fin. Kemudian Elfin menemui saksi Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa, yakni Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," kata Rikhi dalam dakwaannya.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Setelah itu, uang Rp 1 miliar dibawa oleh Elfin ke tempat kediaman pribadi Juarsah di Jalan Seitalo Nomor 79 IIA Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Pada bulan Februari, Juarsah kembali menerima fee Rp 300 juta dan April Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya.

Di awal Juli 2019, Juarsah kembali menerima uang Rp 300 juta. Kemudian, pada awal Agustus menerima 2019 kembali menerima uang Rp 700 juta dengan alasan untuk kepentingan lebaran.

"Terdakwa juga menerima satu handphone jenis iPhone XS yang diberikan oleh saksi Iwan Rotari. Jatah uang suap terdakwa itu Rp 3 miliar, namun baru ia terima Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Usai menyampaikan dakwaannya, ketua majelis hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Koruspi Bupati Muara Enim Juarsah, Terseret Kasus Dugaan Suap, Baru 1,5 Bulan Menjabat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com