Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Koruspi Bupati Muara Enim Juarsah, Terseret Kasus Dugaan Suap, Baru 1,5 Bulan Menjabat

Kompas.com - 16/02/2021, 11:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan pada Senin (15/2/2021).

Juarsah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak Senin (15/2/2021) hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Juarsah baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Ahnad Yani Bupati Muara Enim yang dipenjara karena kasus korupsi.

Saat Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, Juarsah menjabat sebagai wakil bupati.

Baca juga: Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Berawal dari operasi tangkap tangan

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Kasus tersebut dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.

Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta.

Tersangka lain adalah AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Tahun 2019

Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Saat gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 1019.

Sejak 20 Januari 2021, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni Juarsah Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Juarsah diduga menerima sejumlah uang

Ilustrasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek.

Salah satunya adalah fee yang diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Sidang Kasus Lahan Fiktif yang Jerat Mantan Bupati Muara Enim Segera Digelar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com