Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/06/2021, 17:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Muzakir diketahui menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar atas kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap pada 2014 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan yakni terdakwa M Anjapri memberikan uang tersebut secara bertahap dengan menggunakan pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.

Uang tersebut digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Muara Enim Nonaktif Segera Disidang di Tipikor Palembang

Atas perbuatannya, majelis hakim pun mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menyatakan terdakwa Muzakir Sai Sohar  bersalah melakukan pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," kata Bongbongan saat membacakan vonis.

Tak hanya itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.

"Jika tidak dibayar dengan ketentuan harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Bikin Video Pembelaan di Facebook dan Minta Didoakan

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap.

"Silahkan untuk pikir-pikir,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa merupakan kepala daerah.

"Terkait tuntutan ini, kami masih pikir-pikir,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com