Sementara itu, Muhammad Daud Dahlan selaku kuasa hukum terdakwa Juarsah menyangkal atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Dakwaan ini tidak mendasar, nanti kami akan sampaikan pada eksepsi," ujarnya.
Daud pun meminta agar terdakwa yang kini sedang ditahan di Rutan KPK Jakarta untuk dipindah ke Palembang. Hal itu dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lancar.
"Kami meminta sidang dilakukan secara offline di mana setiap persidangan harus dilakukan tatap muka karena kualitas sidang online yang buruk," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Muara Enim mengalami kekosongan pemimpin usai Juarsah yang menjabat bupati definitif ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan.
Sebelum naik menjadi bupati, Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim yang berpasangan dengan Ahmad Yani.
Namun, Ahmad Yani lebih dulu dijebloskan oleh KPK ke sel tahanan hingga divonis hakim selama lima tahun penjara karena telah menerima suap pengerjaan proyek jalan pada 2019 sebesar Rp 3,03 miliar dari Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.
Kemudian, posisi Sekda Kabupaten Muara Enim pun sampai saat ini masih kosong lantaran sudah pensiun.
Akibat kejadian tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru langsung menunjuk Nasrun Umar yang merupakan Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh Bupati Muara Enim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.