Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas Covid-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar Covid-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.
“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai Satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19. Saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing, khususnya di pabriknya," tambahnya.
Emil meminta semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus Covid-19.
Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.