Ade diamankan karena dari pemeriksaan video dan keterangan para saksi, Ade ikut menganiaya bayi AM.
"Dari keterangan saksi dan rekaman video, pelaku ini membekap mulut korban. Selain membekap mulut, korban juga dipukuli. Setelah melakukan penyiksaan, dilemparkan ke istrinya. Sang istri juga ikut membekap dan memukul korban," jelas Ikang.
Baca juga: Aniaya Anak Tiri Usia 7 Tahun hingga Tewas, Perempuan Ini Mengaku Emosi dan Khilaf
Ia juga menyebut kedua pelaku juga mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal dua hari setelah dilahirkan.
Saat kejadian penganiyaan, Rasyid dan istrinya tidak sadar direkam warga.
Dari warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa. Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Suami Tega Bunuh Istrinya di Depan Bayi 4 Bulan
Beruntung, kondisi AM tidak mengalami luka yang serius dan hanya ada luka lecet di tubuhnya. Saat ini, bayi AM sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.