Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur Belum Bayar Denda Rp 5 Juta, Terancam Sanksi Kurungan

Kompas.com - 07/07/2021, 16:51 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum membayarkan denda sampai hari ini, Rabu (7/7/2021).

Tukang bubur itu sebelumnya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 5 hari.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pembayaran denda harus secepatnya dilakukan.

Apabila tidak, hukuman subsider kurungan selama 5 hari akan diberlakukan.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

"Mungkin kita tunggu sehari, dua hari. Diberi waktu meski kalau di undang-undang secepatnya harus. Kalau tidak, ya nanti bisa-bisa subsidernya yang diberlakukan (kurungan 5 hari)," ujar Fajaruddin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu.

Fajaruddin mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan vonis putusan hakim dalam persidangan langsung secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya.

Kejaksaan juga akan menggelar kembali persidangan bersama Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait beberapa temuan atau kasus pelanggaran PPKM Darurat di lokasi yang sama.

"Besok juga, kita ada sidang lagi bagi beberapa orang atau pihak yang melanggar PPKM Darurat," kata dia.

Baca juga: Awalnya Ngotot Menolak Masker dan Tak Percaya Covid-19, Ditangkap Polisi Langsung Minta Maaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com