Salin Artikel

Tukang Bubur Belum Bayar Denda Rp 5 Juta, Terancam Sanksi Kurungan

Tukang bubur itu sebelumnya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 5 hari.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pembayaran denda harus secepatnya dilakukan.

Apabila tidak, hukuman subsider kurungan selama 5 hari akan diberlakukan.

"Mungkin kita tunggu sehari, dua hari. Diberi waktu meski kalau di undang-undang secepatnya harus. Kalau tidak, ya nanti bisa-bisa subsidernya yang diberlakukan (kurungan 5 hari)," ujar Fajaruddin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu.

Fajaruddin mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan vonis putusan hakim dalam persidangan langsung secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya.

Kejaksaan juga akan menggelar kembali persidangan bersama Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait beberapa temuan atau kasus pelanggaran PPKM Darurat di lokasi yang sama.

"Besok juga, kita ada sidang lagi bagi beberapa orang atau pihak yang melanggar PPKM Darurat," kata dia.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyampaikan, sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berlaku di seluruh wilayah perkotaan dan perkampungan.

Ivan mengingatkan bahwa tindakan tegas ini untuk kepentingan bersama, menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

"Ya, itu kan berkaitan dengan pelangaran PPKM Darurat. Itu kan diproses oleh pengadilan dan sudah diputuskan. Jumlah pelanggaran masih belum kita terima detailnya, tapi tukang bubur itu yang pertama diberikan sanksi tegas," kata Ivan.

Sementara itu, Salwa (28), terdakwa pelanggaran PPKM Darurat sekaligus adik kandung pemilik usaha bubur mengatakan bahwa denda akan dibayarkan secepatnya.

"Saya akan bayar secepatnya sesuai putusan. Diupayakan hari ini," kata Salwa.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/165108078/tukang-bubur-belum-bayar-denda-rp-5-juta-terancam-sanksi-kurungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke