Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyampaikan, sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berlaku di seluruh wilayah perkotaan dan perkampungan.
Ivan mengingatkan bahwa tindakan tegas ini untuk kepentingan bersama, menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
"Ya, itu kan berkaitan dengan pelangaran PPKM Darurat. Itu kan diproses oleh pengadilan dan sudah diputuskan. Jumlah pelanggaran masih belum kita terima detailnya, tapi tukang bubur itu yang pertama diberikan sanksi tegas," kata Ivan.
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya: Ikuti Saja Aturannya
Sementara itu, Salwa (28), terdakwa pelanggaran PPKM Darurat sekaligus adik kandung pemilik usaha bubur mengatakan bahwa denda akan dibayarkan secepatnya.
"Saya akan bayar secepatnya sesuai putusan. Diupayakan hari ini," kata Salwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.