Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menyatakan, tersangka BO dan BY adalah kurir yang diberi upah untuk mengantarkan sabu kepada pemesan di Pekanbaru.
"Mereka diupah Rp 5 juta per kilogram, tapi upah belum mereka terima," kata Victor saat diwawancarai Kompas.com usai konferensi pers, Rabu.
Dia mengatakan, barang haram itu dibawa dari Malaysia dan ditempatkan di lokasi terpisah.
Setelah itu, barang dijemput oleh BO dan BY.
Kakak beradik itu diarahkan oleh dua orang napi di Lapas Pekanbaru dan Lapas Bangkinang.
"Barang bukti sabu dari Malaysia disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Kemudian dijemput oleh tersangka BO dan BY. Jadi, total barang bukti yang diamankan 108 kilogram," tutur Victor.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, empat orang tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.