LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus saling lapor soal penganiayaan yang bermula karena tabung oksigen diharapkan pihak Awang Helmi (45) bisa diselesaikan dengan dialog musyawarah.
Kedua belah pihak yang tersangkut kasus penganiyaan ini adalah pelapor/terlapor Rendy Kurniawan (26) perawat Puskesmas Kedaton, dan pelapor/terlapor Awang Helmi warga Jalan Sisingamangaraja.
Mereka saling melaporkan penganiayaan yang terjadi karena tabung oksigen di puskesmas itu pada Minggu (4/7/2021).
Kuasa hukum pelapor/terlapor Awang Helmi, Sujarwo mengatakan, sebenarnya masalah saling lapor ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Masing-masing punya versinya, masing-masing saling melaporkan. Alangkah lebih bijak jika duduk bersama dan mencari musyawarah," kata Sujarwo saat ditemui di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Sujarwo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.
Baca juga: Kronologi Kasus Perawat Dikeroyok Versi Terduga Pelaku, Saya Ditendang Duluan..
Namun, dalam catatannya sebagai pengacara, kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan, yang sejatinya bisa diselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Terlepas siapa yang benar, siapa yang salah, ayo duduk bareng, berbicara secara bermartabat. Apa manfaatnya saling melaporkan itu," kata pengacara senior di Lampung ini.
Sujarwo menambahkan, kliennya, Awang Helmi yang dilaporkan dan juga melaporkan, telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masalah saling lapor itu.
"Keluarga sudah menyerahkan kepada kami, pengacaranya, untuk tidak memperpanjang masalah ini. Kami membuka pintu dialog untuk semua pihak menyelesaikan masalah ini," kata Sujarwo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris, Resky Maulana mengatakan, status dua laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita perlu tahu dahulu, seperti apa fakta pidananya," kata Resky.
Menurut Resky, kasus ini perlu diteliti secara komprehensif. Karena kedua belah pihak punya argumen.
"Ini yang harus diperiksa dahulu, faktanya seperti apa," kata Resky.