MEDAN, KOMPAS.com - Hari ini, penumpang dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat mulai harus membawa kartu vaksinasi dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR).
Manager Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Kualanamu, Mira Ginting, ditemui di kantornya pada Senin (5/7/2021) mengatakan ada Surat Edaran Nomor 14/2021 dari Tim Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan orang domestik sudah berlaku mulai tanggal Sabtu (3/7/2021), meski aturan teknis untuk operator transportasi dari Kemenhub baru berlaku pada Senin (5/7/2021).
Baca juga: Bocah Kakak Adik di Medan Menderita Penyakit Kulit Aneh, Butuh Bantuan
Di dalam surat edaran itu, syarat yang diterapkan bagi para penumpang yang akan menuju Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat harus memiliki kartu vaksinasi, ataupun boleh digantikan dengan surat keterangan dari dokter jika penumpang tersebut itu belum melaksanakan vaksinasi dengan alasan medis atau lainnya.
"Kemudian ditambahkannya hasil swab PCR terutama ke Jawa, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, harus ada PCR yang berlaku 2x24 jam. Di luar itu masih bisa antigen yang hanya berlaku 1x24 jam," katanya.