MEDAN, KOMPAS.com - Hari ini, penumpang dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat mulai harus membawa kartu vaksinasi dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR).
Manager Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Kualanamu, Mira Ginting, ditemui di kantornya pada Senin (5/7/2021) mengatakan ada Surat Edaran Nomor 14/2021 dari Tim Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan orang domestik sudah berlaku mulai tanggal Sabtu (3/7/2021), meski aturan teknis untuk operator transportasi dari Kemenhub baru berlaku pada Senin (5/7/2021).
Baca juga: Bocah Kakak Adik di Medan Menderita Penyakit Kulit Aneh, Butuh Bantuan
Di dalam surat edaran itu, syarat yang diterapkan bagi para penumpang yang akan menuju Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat harus memiliki kartu vaksinasi, ataupun boleh digantikan dengan surat keterangan dari dokter jika penumpang tersebut itu belum melaksanakan vaksinasi dengan alasan medis atau lainnya.
"Kemudian ditambahkannya hasil swab PCR terutama ke Jawa, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, harus ada PCR yang berlaku 2x24 jam. Di luar itu masih bisa antigen yang hanya berlaku 1x24 jam," katanya.
Dijelaskannya, sejak berlakunya surat edaran itu, Bandara Internasional Kualanamu mengalami penurunan jumlah penerbangan sekitar 20 - 30 persen.
Jika pada hari biasanya pihaknya melayani sebanyak 8.000 - 10.000 orang dengan jumlah penerbangan sebanyak 80 - 100 penerbangan, hari ini (5/7/2021) mengalami penurunan.
"Mulai hari ini termonitor ada 56 penerbangan (nasional), untuk internasional ada dua penerbangan, dengan jumlah penumpang 5.032 orang. Dan untuk flight enter ada satu maskapai, sebanyak 145 orang. Dilihat dari penerbangan memang ada penurunan hari ini," katanya.
Mira menambahkan, layanan GeNose yang selama ini beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu juga sudah tidak lagi dioperasikan sebagaimana dalam persyaratan.
Sebagai gantinya, pengelola bandara bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan sentra vaksinasi di bandara, terutama bagi penumpang yang akan berangkat.
"Kita fasilitasi vaksinasi di bandara, itu dilaksanakan di Atrium Lantai 1, di luar kedatangan terminal domestik. Itu untuk memfasilitasi penumpang yang akan berangkat dari Kualanamu. Kemudian untuk wilayah Sumut sendiri, sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub, masih bisa digunakan rapid antigen yang berlaku untuk 1x24 jam, tidak perlu seritiffikat vaksinasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.