PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik pil ekstasi.
Rumah tersebut berada di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumsel.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SH yang diduga sebagai pemilik rumah.
Baca juga: Bandara Palembang Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa-Bali Disuntik Vaksin
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk pembuat pil ekstasi merah muda seberat 65,95 gram dan serbuk pil ekstasi cokelat seberat 45,06 gram.
"Kami juga menemukan alat pencetak logo pil ektasi, dua buah botol alkohol, alat cetak pil ektasi, satu buah centong besi, sendok stainless, balok kayu dan peralatan lainnya," kata Eko saat konferensi pers, Senin (5/7/2021).
Eko menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sejak beberapa waktu terakhir.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, MY yang merupakan suami dari SH telah melarikan diri.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap MY, istrinya sekarang masih diperiksa," ujar Eko.
Baca juga: Palembang Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Terbatas
Eko memastikan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan beberapa kampung narkoba di Palembang dan Kabupaten Musirawas Utara, serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah digerebek petugas.
"Kami akan terus selidiki peredaran ekstasi yang dicetak tersangka ini di mana saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.