Sementara itu, Surat Edaran Rektor nomor 6237/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 yang merevisi surat edaran sebelumnya itu dikeluarkan pada Rabu (30/6/2021).
Surat ditandatangani oleh Rektor UB, Nuhfil Hanani.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, perkuliahan tahun akademik 2021/2022 masih dilakukan secara daring.
Perkuliahan itu meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja atau praktik lapangan, magang, ujian tugas akhir, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan perkuliahan.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Kakak Adik Korban Tenggelamnya KMP Yunicee
Sementara untuk praktikum bisa diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing fakultas atau program.
Keputusan itu didasarkan pada angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur.
Sebelumnya, UB berencana melaksanakan kuliah hybrid dengan skema blanded learning untuk semester depan.
Mahasiswa semester 1 dan 3 yang berjumlah separuh dari total mahasiswa UB akan bergantian menjalani kuliah tatap muka.
Dengan begitu, hanya ada 25 persen mahasiswa yang datang ke kampus untuk kuliah tatap muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.