Hendy mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai. Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.
“Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman. Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu, silakan BPK menilai,” ujar dia.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta agar BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut.
Menurut dia, pimpinan DPRD Jember setuju untuk mengirimkan surat permintaan audit investigasi pada pada BPK.
“Pimpinan sudah sepakat semua, kami sudah kirimkan surat permintaan audit ke BPK secara resmi,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp 479 miliar pada tahun 2020.
Baca juga: Temuan BPK, Dana Covid-19 Pemkab Jember Senilai Rp 107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, yakni Faida. Dana BTT Covid-19 Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar sudah dibelanjakan.
Realisasi BTT sebesar Rp 220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.
Rinciannya, sebanyak Rp 74 miliar ada surat pertanggungjawabannya.
Adapun Rp 107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.
“Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.