MATARAM, KOMPAS.com - Polisi resort Mataram mengamankan 12 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar.
Penangkapan 12 jukir tersebut, merupakan bagian dari upaya melaksanakan perhatian Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat.
Adapun razia jukir liar tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di areal pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
Baca juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak OTK Disebut Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan
"Dari kegiatan operasional yang kami gelar sejak kemarin (18/6/2021), telah diamankan 12 orang yang diduga menarik pungutan uang parkir tanpa ada dasar aturan pemerintah yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Pengamanan 12 juru parkir yang kini berada di Mapolresta Mataram tersebut merupakan hasil giat lapangan Tim Puma Polresta Mataram, Polsek Narmada, dan Polsek Ampenan.
Baca juga: 2 Warga Tewas Terseret Arus Irigasi Saat Kerja Bakti, 1 Orang Terluka
"Di antaranya itu ada lima orang dari Tim Puma, Polsek Narmada dua, sisanya ada dari wilayah hukum Polsek Ampenan," kata Kadek.
Tindak lanjut dari pengamanan dugaan aksi premanisme ini, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan.
Para jukir yang terjaring razia diberikan kesempatan untuk kembali pulang, namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya.
"Kalau tertangkap tangan kembali, mereka akan kami pidanakan," kata Kadek.
Selain di Mataram, jukir liar juga terjaring razia di Kuta Mandalika, Lombok Tengah.