Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

140 Preman di Lampung Ditangkap Polisi, Ini Caranya "Peras" Perusahaan

Kompas.com - 19/06/2021, 19:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus premanisme dan pungutan liar (pungli) yang umum digunakan memeras berkedok "jaminan keamanan".

Modus ini dipaksakan kepada masyarakat maupun perusahaan oleh pelaku yang mengatasnamakan suatu organisasi tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, modus pemerasan itu dengan menawarkan jasa keamanan.

"Modus-modus seperti ini yang dilakukan oleh LSM dan ormas tertentu dengan dalih jasa keamanan kepada masyarakat, perusahaan, maupun pedagang kecil," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: 3 Hari Operasi, Polisi Tangkap 140 Preman di Lampung

Menurut Pandra, jika masyarakat maupun perusahaan tidak memenuhi kemauan itu, para pelaku itu tidak segan mengganggu keamanan hingga kendaraan milik perusahaan.

"Begini modusnya, mereka memakai surat pernyataan yang sudah mereka cetak lengkap dengan kop perusahaan yang menjadi target dan cap perusahaannya," kata Pandra.

Adapun isi dalam surat pernyataan ataupun surat "penugasan" itu berbunyi:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku PT ......

Nama: ......

Jabatan: ......

Alamat: ......

Dengan ini memberikan tugas kepada:

1. Nama: ......

2. Jabatan: Ketua LSM ......

3. Alamat: .....

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com