SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menerapkan kebijakan pasar tradisional dengan buka operasional selama enam hari dan satu hari tutup untuk penyemprotan disinfektan.
Langkah ini ditempuh untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang saat ini melonjak.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji mengatakan selain peraturan tersebut, juga diterapkan operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Beredar Kabar Ada Temuan Covid-19 Varian Delta, Ini Kata Dinkes Salatiga
"Kebijakan pembatasan operasional sudan dilakukan sejak kemarin. Kalau yang libur akan kita atur bergiliran agar masyarakat atau konsumen tetap bisa memenuhi kebutuhan," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Aji, pengaturan penutupan pasar tersebut akan dilakukan bersama paguyuban pedagang pasar.
"Tetap kita musyawarah dengan pedagang melalui paguyuban di tujuh pasar karena Pemkot Salatiga juga tidak ingin perputaran ekonomi di masyarakat macet," ungkapnya.
Baca juga: Sandiaga, Salatiga, dan Sambal Tumpang Koyor
Menyinggung vaksinasi Covid-19 untuk pedagang pasar tradisional, Aji mengatakan hampir semua sudah divaksinasi.
"Peserta vaksinasi massal yang terdaftar ber-KTP Salatiga kemarin ada 200 pedagang. Ada juga pedagang yang mengikuti vaksinasi lansia dan mandiri. Selain itu pedagang dari luar Salatiga juga sudah vaksinasi," papar Aji.