MATARAM, KOMPAS.com - Polisi resort Mataram mengamankan 12 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar.
Penangkapan 12 jukir tersebut, merupakan bagian dari upaya melaksanakan perhatian Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat.
Adapun razia jukir liar tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di areal pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
Baca juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak OTK Disebut Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan
"Dari kegiatan operasional yang kami gelar sejak kemarin (18/6/2021), telah diamankan 12 orang yang diduga menarik pungutan uang parkir tanpa ada dasar aturan pemerintah yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Pengamanan 12 juru parkir yang kini berada di Mapolresta Mataram tersebut merupakan hasil giat lapangan Tim Puma Polresta Mataram, Polsek Narmada, dan Polsek Ampenan.
Baca juga: 2 Warga Tewas Terseret Arus Irigasi Saat Kerja Bakti, 1 Orang Terluka
"Di antaranya itu ada lima orang dari Tim Puma, Polsek Narmada dua, sisanya ada dari wilayah hukum Polsek Ampenan," kata Kadek.
Tindak lanjut dari pengamanan dugaan aksi premanisme ini, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan.
Para jukir yang terjaring razia diberikan kesempatan untuk kembali pulang, namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya.
"Kalau tertangkap tangan kembali, mereka akan kami pidanakan," kata Kadek.
Selain di Mataram, jukir liar juga terjaring razia di Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
Kapolsek Kuta, Iptu I Made Dimas Widiantara SIK, menjelaskan kegiatan pemberantasan premanisme yang kerap beraksi di kawasan Pantai Kuta, Lombok.
"Ketiga pelaku yang diamankan itu diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya," kata Dimas
Ketiga pelaku yang diamankan itu, kata Kapolsek, yakni R, A dan H. Ketiganya merupakan warga Pujut yang diamankan di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek, aparat berhasil mengamankan uang hasil jaga parkir sebanyak Rp 125.000 dan beberapa karcis.
"Modus operandinya, para pelaku mencetak sendiri karcis dan uang hasil jaga dibagi dan digunakan oleh mereka pribadi," kata Dimas.
Hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk roda empat.
"Pelaku diberikan pemahaman dan himbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung," kata Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.