Kapolsek Kuta, Iptu I Made Dimas Widiantara SIK, menjelaskan kegiatan pemberantasan premanisme yang kerap beraksi di kawasan Pantai Kuta, Lombok.
"Ketiga pelaku yang diamankan itu diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya," kata Dimas
Ketiga pelaku yang diamankan itu, kata Kapolsek, yakni R, A dan H. Ketiganya merupakan warga Pujut yang diamankan di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek, aparat berhasil mengamankan uang hasil jaga parkir sebanyak Rp 125.000 dan beberapa karcis.
"Modus operandinya, para pelaku mencetak sendiri karcis dan uang hasil jaga dibagi dan digunakan oleh mereka pribadi," kata Dimas.
Hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk roda empat.
"Pelaku diberikan pemahaman dan himbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung," kata Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.