KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang memberikan keleluasaan terhadap warganya ketika hendak menggelar hajatan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kebijakan itu diambil ditengah kasus Covid-19 di Jawa Tengah mengalami peningkatan.
Meski demikian, Budhi mengatakan jika kebijakan itu dianggap sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi, saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Izinkan Hajatan, Bupati Banjarnegara: Pemerintah Hadir Bukan untuk Membubarkan, tapi...
Disampaikan Budhi, dengan kebijakan itu masyarakat tidak perlu khawatir saat hendak membuat kegiatan dengan mengundang massa.
Sebab, aparat yang datang nantinya hanya berkapasitas mengedukasi masyarakat agar sesuai protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.