JEMBRANA, KOMPAS.com - Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial PM (26).
Ia ditangkap karena diduga menjadi muncikari dan melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online.
Bermula laporan perempuan asal Bogor
Kapolsek Negara I Gusti Made Sudarma mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan seorang perempuan asal Bogor, Jawa Barat berinisial AH (23) yang mengaku menjadi korban pada Senin (14/6/2021).
"Sekitar pukul 21.00 Wita, (korban) datang ke Polsek Negara dan melaporkan jika jadi korban diduga dalam prostitusi online," kata Sudarma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Menurut Sudarma, korban dengan pelaku PM bertemu karena diperkenalkan oleh seorang sopir travel Jawa-Bali berinisial A pada Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: 4 Polisi Dilarikan ke RS Usai Santap Bakso, Ini yang Ditemukan pada Makanan
Saat itu, PM menawarkan kepada korban untuk menjadi pegawai di salah satu tempat spa di kawasan Denpasar.
Namun, saat sampai di lokasi, korban menolak lantaran tempat itu dicurigai sebagai tempat prostitusi.
PM kemudian mengajak korban pergi ke daerah Singaraja, Buleleng dan menginap selama satu malam.
Baca juga: Penyekatan Suramadu Dinilai Mendiskriminasi Warga Madura, GAS Jatim Akan Demo Pemkot Surabaya
"Setelah di sana korban dicarikan tamu laki-laki oleh terduga pelaku," kata dia.
Korban sempat melayani dua laki-laki dan mendapatkan uang sebesar Rp 450.000. Uang itu kemudian diberikan kepada pelaku.
Karena tidak tahan, korban melarikan diri melalui jendela dan melompati pagar tembok hingga sampai di jalan.
Dia lantas melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Negara.
Baca juga: Tabrakan Karambol di Madiun, Bus Terbalik, 12 Orang Luka-luka
"Jadi modusnya menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 200.000 sampai Rp 400.000," jelas Sudarma.
Polisi kemudian menggerebek tempat penginapan itu dan menangkap pelaku.
Pihaknya, lanjut Sudarma, sedang melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan jaringan muncikari PM.
PM kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.