Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan

Kompas.com - 16/06/2021, 17:39 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Ditemui usai persidangan, Juno mengatakan, dari PT KAI rencananya tidak akan menghadirkan saksi.

"Yang jelas kita akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Juno singkat.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari Tegal, Agus Slamet sempat menjelaskan duduk persoalan warga hingga akhirnya melayangkan gugatan.

Dari hasil RDP, kata Agus, diketahui tanah yang diduduki warga lebih dari 20 tahun itu merupakan tanah negara atau bukan milik PT KAI seperti yang diklaim selama ini.

"Kepala BPN ketika RDP menyampaikan mereka memiliki peta verponding 1732. Verponding adalah tanah milik belanda," kata Agus.

Dijelaskan Agus, sesuai dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), diberi waktu selama 20 tahun sejak 1960 hingga 24 September 1980, status tanah harus dikonversi ke hak milik.

Dan kesempatan itu tidak pernah dilakukan PT KAI. Hal itu yang kemudian tanah tersebut seharusnya dikuasai negara.

"Di dalam UUPA diberi batas waktu sampai 20 tahun. Selama waktu itu tidak ada pihak yang mengonversi maka tanah itu menjadi tanah negara," katanya.

Untuk itu, karena warga sudah menduduki tanah negara lebih dari 20 tahun, maka warga mempunyai hak untuk mengajukan status hak milik dengan mendaftarkan ke BPN.

"Warga beberapa kali mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kelurahan agar bisa dilanjutkan ke BPN, namun SKT tidak pernah diterbitkan," ujar Agus.

Setelah kepala BPN dalam RDP menyampaikan tanah itu eigendom verponding 1732, maka setelah itu warga sudah tidak ada yang bayar sewa.

"Pihak PT KAI juga tidak ada yang menarik sewa lagi," kata Agus.

Karena warga kesulitan mendaftarkan status tanahnya, hingga terjadilah penggusuran rumah dan tempat usaha di Maret 2020.

"Karena itu kita gugat perbuatan melawan hukum. Karena PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya sampai sekarang," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com