Ditemui usai persidangan, Juno mengatakan, dari PT KAI rencananya tidak akan menghadirkan saksi.
"Yang jelas kita akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Juno singkat.
Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari Tegal, Agus Slamet sempat menjelaskan duduk persoalan warga hingga akhirnya melayangkan gugatan.
Dari hasil RDP, kata Agus, diketahui tanah yang diduduki warga lebih dari 20 tahun itu merupakan tanah negara atau bukan milik PT KAI seperti yang diklaim selama ini.
"Kepala BPN ketika RDP menyampaikan mereka memiliki peta verponding 1732. Verponding adalah tanah milik belanda," kata Agus.
Dijelaskan Agus, sesuai dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), diberi waktu selama 20 tahun sejak 1960 hingga 24 September 1980, status tanah harus dikonversi ke hak milik.
Dan kesempatan itu tidak pernah dilakukan PT KAI. Hal itu yang kemudian tanah tersebut seharusnya dikuasai negara.
"Di dalam UUPA diberi batas waktu sampai 20 tahun. Selama waktu itu tidak ada pihak yang mengonversi maka tanah itu menjadi tanah negara," katanya.
Untuk itu, karena warga sudah menduduki tanah negara lebih dari 20 tahun, maka warga mempunyai hak untuk mengajukan status hak milik dengan mendaftarkan ke BPN.
"Warga beberapa kali mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kelurahan agar bisa dilanjutkan ke BPN, namun SKT tidak pernah diterbitkan," ujar Agus.
Setelah kepala BPN dalam RDP menyampaikan tanah itu eigendom verponding 1732, maka setelah itu warga sudah tidak ada yang bayar sewa.
"Pihak PT KAI juga tidak ada yang menarik sewa lagi," kata Agus.
Karena warga kesulitan mendaftarkan status tanahnya, hingga terjadilah penggusuran rumah dan tempat usaha di Maret 2020.
"Karena itu kita gugat perbuatan melawan hukum. Karena PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya sampai sekarang," pungkas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.