Salin Artikel

Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan

TEGAL, KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI dan Pemkot Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.

Sebelumnya, pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020 lalu.

Sementara dalam sidang Rabu (16/6/2021), menghadirkan saksi anggota DPRD Sisdiono Ahmad.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, bersama Elsa Lina BR Purba, dan Endra Hermawan.

Di hadapan hakim, Sisdiono memberikan kesaksian saat DPRD pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tahun 2014.

Saat itu, baik warga sebagai pengadu hingga pihak yang berkepentingan lainnya turut hadir.

Sisdiono mengatakan, saat RDP kedua, KAI sempat menunjukkan peta sebagai klaim bukti kepemilikan tanah di mana bangunan warga berdiri.

"Saat saya tanya, PT KAI tidak bisa menunjukan surat hak milik tanah, hanya peta. Kemudian kami tanya BPN (Badan Pertanahan Nasional), kepala BPN menyatakan statusnya hanya verponding," kata Sisdiono yang telah diambil sumpahnya.

Sebagai anggota DPRD sejak 2014 sampai 2024, ia mengaku sebelumnya tak pernah mengetahui adanya MoU antara PT KAI dan Pemkot Tegal untuk merevitalisasi kawasan Stasiun Kota Tegal hingga Alun-alun Kota Tegal.

Sisdiono mengaku baru mengetahui setelah adanya pembongkaran. Itu pun setelah Pemkot Tegal didesak DPRD.

"DPRD tidak pernah diberitahu soal pembongkaran. Karena mungkin itu ranah eksekutif. Saya juga tidak tahu ada MoU antara Pemkot Tegal dan PT KAI. Tidak tahu juga ada program revitalisasi," kata Sisdiono.

Selain Sisdiono, pihak penggugat rencananya menghadirkan seorang saksi lagi, Edy Suripno.

Edy Suripno saat RDP di tahun 2014 menjabat sebagai Ketua DPRD dan saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru Jakarta, enggan mengomentari keterangan saksi.

Ditemui usai persidangan, Juno mengatakan, dari PT KAI rencananya tidak akan menghadirkan saksi.

"Yang jelas kita akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Juno singkat.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari Tegal, Agus Slamet sempat menjelaskan duduk persoalan warga hingga akhirnya melayangkan gugatan.

Dari hasil RDP, kata Agus, diketahui tanah yang diduduki warga lebih dari 20 tahun itu merupakan tanah negara atau bukan milik PT KAI seperti yang diklaim selama ini.

"Kepala BPN ketika RDP menyampaikan mereka memiliki peta verponding 1732. Verponding adalah tanah milik belanda," kata Agus.

Dijelaskan Agus, sesuai dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), diberi waktu selama 20 tahun sejak 1960 hingga 24 September 1980, status tanah harus dikonversi ke hak milik.

Dan kesempatan itu tidak pernah dilakukan PT KAI. Hal itu yang kemudian tanah tersebut seharusnya dikuasai negara.

"Di dalam UUPA diberi batas waktu sampai 20 tahun. Selama waktu itu tidak ada pihak yang mengonversi maka tanah itu menjadi tanah negara," katanya.

Untuk itu, karena warga sudah menduduki tanah negara lebih dari 20 tahun, maka warga mempunyai hak untuk mengajukan status hak milik dengan mendaftarkan ke BPN.

"Warga beberapa kali mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kelurahan agar bisa dilanjutkan ke BPN, namun SKT tidak pernah diterbitkan," ujar Agus.

Setelah kepala BPN dalam RDP menyampaikan tanah itu eigendom verponding 1732, maka setelah itu warga sudah tidak ada yang bayar sewa.

"Pihak PT KAI juga tidak ada yang menarik sewa lagi," kata Agus.

Karena warga kesulitan mendaftarkan status tanahnya, hingga terjadilah penggusuran rumah dan tempat usaha di Maret 2020.

"Karena itu kita gugat perbuatan melawan hukum. Karena PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya sampai sekarang," pungkas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/173954278/warga-terdampak-penggusuran-gugat-pt-kai-dan-pemkot-tegal-anggota-dprd-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke