KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal di luar negeri dalam rentang waktu enam bulan yakni sejak Januari hingga Juni 2021.
Dari 67 TKI itu, 65 orang meninggal di Malaysia, sedangkan dua lainnya di Taiwan dan Brunei Darussalam.
"Semua TKI yang meninggal itu nonprosedural alias ilegal," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa,"kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
Siwa memerinci, 67 orang TKI yang meninggal itu berasal dari 16 kabupaten dan satu kota di NTT.
Paling banyak lanjut Siwa, berasal dari Kabupaten Malaka yakni 11 orang.
Kemudian disusul Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 10 orang, Kabupaten Flores Timur sembilan orang, Kabupaten Kupang tujuh orang dan Kabupaten Ende enam orang.
Selanjutnya, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai, masing-masing empat orang.
Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ngada, masing-masing dua orang.