SURABAYA KOMPAS.com - Pemkab Bangkalan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/095/433.208/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 16 Juni 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron tersebut.
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Bangkalan yang kini telah berstatus zona merah.
"Iya betul bapak bupati telah mengeluarkan SE terkait penetapan zona merah dan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Agus saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
Dalam surat edaran, Bupati Bangkalan menyampaikan lima poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.
Poin pertama dan kedua yakni menetapkan Bangkalan sebagai zona merah dan meminta agar masyarakat membatasi aktivitas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan lainnya.
Pada poin ketiga, Bupati juga meminta agar para camat, Danramil, Kapolsek dan seluruh kepala desa se-Bangkalan memaksimalkan PPKM Mikro.
Upaya ini juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Baca juga: 577 Warga Kabur dan Tinggalkan KTP Saat Jalani Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu, Ini Sanksinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.