Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Isinya

Kompas.com - 16/06/2021, 16:51 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA KOMPAS.com - Pemkab Bangkalan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/095/433.208/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 16 Juni 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Bangkalan yang kini telah berstatus zona merah.

"Iya betul bapak bupati telah mengeluarkan SE terkait penetapan zona merah dan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Agus saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi

Dalam surat edaran, Bupati Bangkalan menyampaikan lima poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.

Poin pertama dan kedua yakni menetapkan Bangkalan sebagai zona merah dan meminta agar masyarakat membatasi aktivitas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan lainnya.

Pada poin ketiga, Bupati juga meminta agar para camat, Danramil, Kapolsek dan seluruh kepala desa se-Bangkalan memaksimalkan PPKM Mikro.

Upaya ini juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: 577 Warga Kabur dan Tinggalkan KTP Saat Jalani Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu, Ini Sanksinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com