Salin Artikel

Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Isinya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Bangkalan yang kini telah berstatus zona merah.

"Iya betul bapak bupati telah mengeluarkan SE terkait penetapan zona merah dan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Agus saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Dalam surat edaran, Bupati Bangkalan menyampaikan lima poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.

Poin pertama dan kedua yakni menetapkan Bangkalan sebagai zona merah dan meminta agar masyarakat membatasi aktivitas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan lainnya.

Pada poin ketiga, Bupati juga meminta agar para camat, Danramil, Kapolsek dan seluruh kepala desa se-Bangkalan memaksimalkan PPKM Mikro.

Upaya ini juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Poin lainnya, masyarakat Bangkalan diminta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangkalan:

1. Saat ini Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai ZONA MERAH penyebaran Covid-19;

2. Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk membatasi aktifitas dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan mulai dari kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan kuliner;

3. Kepada Camat, Danramil serta Kapolsek, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bangkalan dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di wilayahnya untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya;

4. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan TNI - Polri untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan;

5. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron pernah menyampaikan akan melakukan pengetatan yang melibatkan forum pimpinan Kecamatan (Forkopimka) dan perangkat desa setempat, dengan harapan mobilitas warga bisa terpantau. 

"Hasil rakor kemarin, yaitu  masing masing desa harus diketatkan dan pengawasannya harus terjaga betul sehingga mobilitas warga ini akan terpantau," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/165159878/bupati-bangkalan-keluarkan-surat-edaran-batasi-aktivitas-warga-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke