Sedangkan poin keempat, bupati meminta agar penegak perda (satpol PP) dengan melibatkan TNI dan Polri meningkatkan pengawasan melalui operasi yustisi dan menindak para pelanggar protokol kesehatan di lapangan.
Poin lainnya, masyarakat Bangkalan diminta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangkalan:
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
1. Saat ini Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai ZONA MERAH penyebaran Covid-19;
2. Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk membatasi aktifitas dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan mulai dari kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan kuliner;
3. Kepada Camat, Danramil serta Kapolsek, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bangkalan dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di wilayahnya untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya;
4. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan TNI - Polri untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan;
5. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron pernah menyampaikan akan melakukan pengetatan yang melibatkan forum pimpinan Kecamatan (Forkopimka) dan perangkat desa setempat, dengan harapan mobilitas warga bisa terpantau.
"Hasil rakor kemarin, yaitu masing masing desa harus diketatkan dan pengawasannya harus terjaga betul sehingga mobilitas warga ini akan terpantau," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.