Dalam pertimbangannya, aksa mengaku perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Bank Maluku sebesar Rp. 238,5 miliar.
Jaksa menilai, dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.
Andre sendiri tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yang terungkap sejak 2014 lalu itu.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury.
Sehingga, transaksi reverse repo obligasi berjalan mulus anatara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.
Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa yang diwakili penasehat hukum, Adolof Saleky menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.