AMBON,KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama Bank Maluku, Idris Rolobessy dituntut 18,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/6/2021).
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa penutnut umum Youchen Ahmadali dalam amar tuntutannya.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Selain menuntut terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo padal 55 ke-1 KUHPidana.
Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam masalah pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan menurut jaksa, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan
Selain Idris, dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga menuntut satu terdakwa lainnya, Izak B Thenu selama 10 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 9,8 miliar subaider 4,6 tahun.
Selain itu, terdakwa Izak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim