Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Repo Bank Maluku, Mantan Dirut Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/06/2021, 19:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama Bank Maluku, Idris Rolobessy dituntut 18,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/6/2021).

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa penutnut umum  Youchen Ahmadali dalam amar tuntutannya.

Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo padal 55 ke-1 KUHPidana.

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam masalah pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan menurut jaksa, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan

Selain Idris, dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga menuntut satu terdakwa lainnya, Izak B Thenu selama 10 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 9,8 miliar subaider 4,6 tahun.

Selain itu, terdakwa Izak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim

 

Dalam pertimbangannya, aksa  mengaku perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Bank Maluku sebesar Rp. 238,5 miliar.

Jaksa menilai, dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.

Andre sendiri tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yang terungkap sejak 2014 lalu itu.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury.

Sehingga, transaksi reverse repo obligasi  berjalan mulus anatara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa yang diwakili penasehat hukum, Adolof Saleky menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com