Salin Artikel

Kasus Repo Bank Maluku, Mantan Dirut Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa penutnut umum  Youchen Ahmadali dalam amar tuntutannya.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo padal 55 ke-1 KUHPidana.

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam masalah pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan menurut jaksa, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan

Selain Idris, dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga menuntut satu terdakwa lainnya, Izak B Thenu selama 10 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 9,8 miliar subaider 4,6 tahun.

Selain itu, terdakwa Izak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.


Dalam pertimbangannya, aksa  mengaku perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Bank Maluku sebesar Rp. 238,5 miliar.

Jaksa menilai, dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.

Andre sendiri tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yang terungkap sejak 2014 lalu itu.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury.

Sehingga, transaksi reverse repo obligasi  berjalan mulus anatara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa yang diwakili penasehat hukum, Adolof Saleky menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/195105578/kasus-repo-bank-maluku-mantan-dirut-dituntut-185-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke