Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan 5 Bocah SD di Tegal, Polisi Beri Tips Cegah Anak Jadi Korban Atau Pelaku

Kompas.com - 10/06/2021, 11:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang menimpa lima siswa sekolah dasar (SD) di Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Polisi dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan orangtua untuk tak lelah mengawasi anak saat menggunakan gawai.

Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, ada beberapa cara yang bisa dilakukan para orangtua untuk mencegah anak tidak menjadi pelaku atau korban tindakan pencabulan.

Baca juga: Kisah di Balik Secarik Surat Bocah SD Minta Jambu Mawar ke Tetangga

"Kemudian amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.

"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," kata Rita.

Baca juga: Kami Antre Tiga jam, Itu Bisa Dapat Lima Orderan, Sekarang Hanya Satu

Kecanduan film porno

Ilustrasi pornografi, film pornoSHUTTERSTOCK Ilustrasi pornografi, film porno

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pelajar SMP dan SD di Kota Tegal, diduga melakukan pencabulan kepada lima teman bermainnya sesama jenis.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui telepon pintarnya.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata Rita, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: 3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Bocah Sesama Jenis, Pemicunya Sering Melihat Konten Dewasa

 

Kasus itu terungkap setelah sejumlah warga melaporkan ketiga pelaku berinisial D (14), Z (14), dan R (12), ke kantor polisi.

Untuk korban diketahui berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10) masih SD.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Namun, dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com